Laporan : Indra|Kontributor Jatim
NGANJUK | HARIAN7.COM – Seorang warga Desa Banaran, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, bernama Nyamiati didampingi kuasa hukumnya Trisnanto, S.H, M.H, dan Luqman Hakim, S.H, resmi melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah ke Polres Nganjuk, Sabtu (27/06/2026).
Dalam laporannya, Nyamiati mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta pada tanggal 10 Oktober tahun 2001 kepada mantan Kepala Dusun dan saat ini menjabat Ketua BPD berinisial S guna membayar sebidang tanah sawah seluas 100 ru, namun hingga kini surat-surat tanah belum diberikan kepada Nyamiati selaku pembeli.
“Saya sudah bayar lunas sejak Oktober tahun 2001 sesuai catatan yang tertulis di kwitansi. Katanya SHM sudah atas nama S sendiri dan saat itu masih menjadi jaminan di salah satu Bank,” ujar Nyamiati istri almarhum Saeran usai membuat laporan di kepolisian.
Ia menambahkan, apabila utang S sudah lunas terhadap Bank, maka surat tanah akan diserahkan kepada Saeran (yang waktu itu masih hidup) dan Nyamiati, namun hingga kini surat tanah tersebut yang katanya sudah SHM belum diserahkan. Parahnya lagi, tanah yang dijual tidak ada 100 ru melainkan hanya 54 ru. “Saya kecewa, dan dirugikan,” tegas Nyamiati.
Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Trisnanto, S.H, M.H mengatakan, bahwa permasalahan ini sangat patut diduga penipuan dan penggelapan, sehingga klien kami merasa di rugikan. Apalagi dengan waktu yang lama bertahun-tahun yaitu mulai tahun 2001 sampai saat ini sudah tahun 2026.
“Klien kami belum menerima SHM yang di janjikan oleh saudara S yang konon masih menjabat jadi Kepala Dusun (Kasun), dan sekarang kebetulan menjabat sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa atas hal tersebut, klien kami menganggap tidak ada itikad baik dari S, maka klien kami menempuh jalur hukum dan melaporkan yang bersangkutan dengan no pengaduan : Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/169.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT, tanggal 27 Juni 2026.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sesuai UU No.1 Tahun 2023,” pungkas Trisnanto. (*)









Tinggalkan Balasan