Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Mangkuk mie ayam yang belum sempat tandas menjadi saksi berakhirnya aksi seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Temanggung. Saat asyik nongkrong di sebuah warung mie ayam, IP (44), warga Kecamatan Bulu, tiba-tiba didatangi polisi dan tak berkutik ketika barang haram ditemukan di sakunya.
Pria asal Desa Danupayan itu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Temanggung di sebuah warung mie ayam di Dusun Kintelan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang sudah mengantongi identitas target langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan pakaian yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu di saku celana abu-abu milik tersangka,” kata Kompol Bowo dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Kamis (25/6/2026).
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar simpanan sabu lainnya. Setelah diinterogasi, IP mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Dari hasil penggeledahan lanjutan dan pengembangan kasus, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,65 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu pak plastik klip kosong, kotak bekas multimeter, serta bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari pemeriksaan sementara, IP diduga menjalankan bisnis haram dengan cara membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Polisi juga mengungkap adanya sosok bandar berinisial SE yang disebut sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka. Namun hingga kini keberadaannya masih misterius dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara daring. IP mengaku membeli satu paket sabu seberat lima gram seharga Rp5 juta. Namun saat mengambil barang, ia baru membayar uang muka Rp500 ribu melalui dompet digital.
Sementara sisa pembayaran sebesar Rp4,5 juta baru akan dilunasi setelah seluruh paket sabu berhasil terjual kepada konsumen.
Lebih menarik lagi, proses pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem ranjau. Tersangka mengambil paket sabu yang telah ditinggalkan bandar di lokasi tertentu dengan petunjuk peta digital. Titik pengambilan berada di sekitar tiang telepon depan RSK Parakan.
Kini IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Polres Temanggung juga mengajak masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun Call Center 110 yang aktif 24 jam,” ujar Kompol Bowo.









Tinggalkan Balasan