Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Misteri kasus penganiayaan maut di area Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati Jawa Tengah, akhirnya terang benderang. Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk tersangka berinisial W (49) yang sempat buron hingga ke Pulau Kalimantan setelah menganiaya rekannya, S (64), hingga tewas.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, di Aula Sanika Satyawada, Rabu (24/6/2026).

Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban S, yang merupakan seorang pedagang, pergi bersama tersangka W untuk mencari “bambu petuk” sebuah benda yang kerap dicari karena nilai mistis atau koleksinya.

Namun, perjalanan pulang dari perburuan tersebut justru berujung maut. Di tengah jalan, keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat.

“Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama mencari bambu petuk. Saat perjalanan pulang, terjadi cekcok terkait biaya operasional yang dipersoalkan oleh tersangka,” ujar Kompol Dika Hadian.
Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi kontak fisik. Korban sempat mendorong tersangka, namun tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya jatuh tersungkur.

Dalam posisi terjatuh itulah, W gelap mata. Ia mencabut pisau dapur yang sudah dibawanya dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak lima kali, tiga tusukan di bagian leher dan dua tusukan di bagian perut. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, W membuang jasad S ke Waduk Tepus untuk menghilangkan jejak, lalu langsung melarikan diri keluar pulau.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polresta Pati berhasil melacak pelarian tersangka yang bersembunyi di wilayah Kalimantan Selatan.

Kerja keras polisi membuahkan hasil pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 00.57 WIB. Petugas berhasil menyergap W tanpa perlawanan di sebuah toko buah yang berlokasi di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif di balik aksi keji ini murni karena masalah finansial dan rasa sakit hati.

Motif pelaku kesal dan sakit hati karena uang operasional selama perjalanan mencari bambu petuk tidak diganti oleh korban.

Barang Bukti yang Diamankan:1 bilah pisau dapur (alat kejahatan), pakaian milik korban dan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dan uang tunai sebesar Rp10.000 yang ditemukan di saku korban.

Kompol Dika menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami cedera organ dalam yang sangat fatal akibat serangan senjata tajam pelaku.

“Korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati serta luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” tegasnya.

Atas tindakan kejinya, tersangka W kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Di akhir konferensi pers, pihak Polresta Pati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengutamakan kepala dingin dan jalur bijaksana dalam menyelesaikan setiap konflik personal.

“Jangan gunakan kekerasan. Tindakan emosional sesaat tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga menghancurkan masa depan diri sendiri dengan konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkas Kompol Dika.