Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Rencana tawuran antarkelompok gangster yang berpotensi memakan korban jiwa berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Pati. Tujuh anggota kelompok “Gangster Pati WKWK” diringkus saat berkumpul untuk melakukan aksi bentrokan dengan membawa senjata tajam berukuran besar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah celurit dengan panjang mencapai 125 hingga 128 sentimeter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026). Dari tujuh orang yang diamankan, lima merupakan pelaku dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan rencana tawuran bermula dari komunikasi antarkelompok melalui grup WhatsApp. Kelompok “Gangster Pati WKWK” disebut menantang kelompok rival mereka, “Pati All Star”, untuk melakukan bentrokan.

“Komunikasi dilakukan melalui grup WhatsApp. Mereka kemudian menentukan titik kumpul menggunakan fitur berbagi lokasi,” ujar Dika mewakili Kapolresta Pati.

Informasi mengenai rencana tawuran itu lebih dulu terdeteksi petugas. Satreskrim kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan lapangan guna memastikan bentrokan tidak sampai terjadi.

Puncaknya, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi melakukan penyergapan di sebuah gudang kosong di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan tujuh orang yang kedapatan menguasai senjata tajam. Sementara sejumlah anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Di lokasi, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti menguasai senjata tajam. Beberapa lainnya melarikan diri dan masih kami lakukan pengejaran,” kata Dika.

Lima tersangka dewasa yang ditahan masing-masing berinisial AF (20), FK (20), SN (18), FA (19), dan MS (18). Adapun dua pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peradilan anak.

Selain tiga bilah celurit berukuran besar, polisi turut menyita satu unit mobil Nissan Grand Livina, 12 sepeda motor, serta sejumlah pakaian yang digunakan para pelaku saat berkumpul. Menurut Dika, aksi para pelaku sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban luka maupun korban jiwa apabila tidak segera dicegah.

“Tindakan mereka sangat meresahkan masyarakat. Beruntung berhasil kami gagalkan sebelum terjadi bentrokan sehingga tidak ada korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polresta Pati juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi gangster maupun tawuran jalanan.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam kelompok gangster yang pada akhirnya berujung pada proses hukum dan masa depan yang rusak,” pungkas Dika.