Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Niat baik seorang pemuda di Kabupaten Pati untuk menjemput temannya berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya pulang bersama rekannya, pemuda tersebut justru harus menahan sakit setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda yang diduga sedang pesta minuman keras di kawasan Waduk Gembong.

Peristiwa itu terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban berinisial FA datang bersama seorang rekannya untuk menjemput teman yang berada di lokasi. Namun, suasana yang awalnya biasa mendadak memanas setelah terjadi adu mulut dengan sekelompok pemuda yang tengah menenggak minuman beralkohol.

Belum sempat situasi mereda, cekcok tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. Korban menjadi sasaran amukan dua pelaku yang menghajarnya menggunakan tangan kosong hingga batu padas.

Akibat serangan itu, kepala korban robek cukup parah dan harus mendapatkan penanganan medis.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W Wiratama, mengatakan korban mengalami luka robek sepanjang sekitar tujuh sentimeter di bagian kepala akibat hantaman batu.

“Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan batu padas sehingga mengalami luka robek pada kepala,” ujar Dika saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni ML (21) dan MI (22), warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Setelah menerima laporan korban pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat memburu para pelaku. Keduanya akhirnya diringkus pada hari yang sama saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah salah satu tersangka.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu emosi sesaat yang diperparah pengaruh minuman keras. Perpaduan alkohol dan emosi yang tak terkendali membuat persoalan sepele berubah menjadi tindak kriminal yang berujung penjara.

“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol,” kata Dika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi pengobatan korban dari RSUD RAA Soewondo Pati serta jaket yang dikenakan korban saat kejadian.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)