Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA, HARIAN7.COM – Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan terus dilakukan Rutan Kelas IIB Salatiga. Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Bimbingan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) yang resmi diteken pada Selasa (23/6/2026).

Kerja sama tersebut membuka peluang bagi warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo.

Direktur BKBH FH USM, Dr Wafda Vivid Izziyana, mengatakan kemitraan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Menurut dia, layanan bantuan hukum harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis kami agar layanan hukum tidak hanya dapat dijangkau oleh mereka yang mampu, tetapi juga bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan tanpa biaya. Ini adalah bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan hukum untuk menghadirkan keadilan secara merata,” kata Wafda.

Ia menuturkan, keberadaan bantuan hukum gratis menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Anda Tuning Supiluhu menyambut positif kerja sama tersebut. Menurut dia, banyak warga binaan yang masih membutuhkan pendampingan hukum guna menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

“Melalui kerja sama dengan BKBH FH USM, kami berharap kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Anda.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat diandalkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.