DEPOK | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial JM asal Iran. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa aktivitas usaha tanpa izin dan tinggal tidak sah (illegal stay) di wilayah Kota Depok.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Depok bergerak pada Jumat (19/6/2026) setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di lingkungan Taman Doa, Kecamatan Pancoran Mas. Saat pemeriksaan lapangan, petugas menemukan JM sedang menjual berbagai barang seperti makanan, minuman, tas, sepatu, dan parfum kepada masyarakat sekitar.

Tidak Memiliki Dokumen Sah

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Shalahuddin Al Ayubi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, JM tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Atas dasar itu, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan imigrasi.

“JM saat ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilakukan proses deportasi ke negara asal,” ujar Shalahuddin, Senin (22/6/2026).

Dalam proses pendeportasian, Kantor Imigrasi Depok akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Iran di Jakarta untuk penerbitan dokumen perjalanan dan kelengkapan administrasi lainnya.

Pengawasan Berkelanjutan

Shalahuddin menegaskan bahwa penanganan terhadap JM merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan. Tim Inteldakim rutin melakukan patroli lapangan dan menjalin koordinasi dengan unsur masyarakat sebagai bentuk deteksi dini potensi pelanggaran.

“Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan kegiatan yang terus kami laksanakan. Kami memastikan keberadaan dan aktivitas Orang Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh WNA yang berada di Kota Depok mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.