Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial SR alias MER (33), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak. Pria asal Purwosari, Semarang Utara ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin (8/6/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Pantura Sayung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka.

Saat digeledah di lokasi penangkapan, polisi menemukan: 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Di sana, polisi kembali menemukan tambahan paket sabu.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka mencapai 4,95 gram,” kata Iptu Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami apakah profesi tersangka sebagai penjual es teh keliling di wilayah Sayung sengaja digunakan sebagai kedok untuk memuluskan aksinya.
“Kami masih mendalami apakah aktivitas jualan es teh keliling tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” jelas Yusup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah pengguna di wilayah Demak, di mana hasilnya digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih melakukan pengejaran terhadap Komeng selaku pemasok utama, sekaligus memetakan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Iptu Yusup.