Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Bau asap yang menyengat di tengah malam membangunkan Dewi Retno Setya Ningrum (50) dari tidurnya. Saat bergegas keluar rumah, ia mendapati pintu depan kediamannya sudah dilalap api. Belum sempat warga bernapas lega setelah kebakaran itu dipadamkan, insiden serupa kembali terjadi hanya sekitar 15 menit kemudian di rumah warga lain yang masih berada di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dua peristiwa kebakaran yang semula diduga terjadi secara terpisah itu akhirnya terungkap sebagai aksi teror yang dilakukan satu orang pelaku. Polisi mengungkap, motifnya bukan persoalan ekonomi maupun konflik baru, melainkan dendam lama yang belum selesai.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga tersebut dan menangkap pelaku berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, aksi pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026). Dua rumah yang menjadi sasaran adalah milik Dewi Retno Setya Ningrum di Desa Rejosari dan rumah Sudarko (64) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Peristiwa pertama terjadi saat Dewi sedang beristirahat di rumahnya. Ia terbangun karena mencium bau asap yang tidak biasa. Ketika memeriksa sumber bau tersebut, ia mendapati bagian depan rumahnya telah terbakar.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan ke lokasi langsung berupaya memadamkan api sehingga kobaran tidak meluas ke bagian bangunan lainnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan ceceran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan.

Tak lama berselang, rumah Sudarko mengalami nasib serupa. Korban yang mendengar teriakan warga terkait kebakaran segera keluar rumah dan mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras telah terbakar.

Beruntung, api dapat segera dipadamkan sebelum merembet ke bagian rumah yang lain.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada satu orang pelaku setelah petugas menemukan petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria menyiramkan BBM ke bagian depan rumah korban, kemudian menyulut api menggunakan korek sebelum melarikan diri.

“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku melakukan aksi tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap keluarga korban. Ia sebelumnya pernah terlibat persoalan hukum dengan anak korban yang berujung pada hukuman penjara.

Menurut Arlan, pada hari kejadian pelaku juga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kondisi tersebut membuat pelaku kembali mengingat konflik lama dan memutuskan melampiaskan dendamnya.

“Pelaku mengaku masih menyimpan rasa sakit hati karena pernah dipenjara. Saat terpengaruh minuman keras, perasaan itu kembali muncul dan mendorongnya melakukan pembakaran,” ujar Arlan.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menyedot Pertalite dari tangki sepeda motornya ke dalam dua botol air mineral berukuran besar. Bahan bakar itu kemudian digunakan untuk membakar rumah kedua korban.

Polisi menilai aksi tersebut tidak hanya bertujuan menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga korban, khususnya anak korban yang pernah memiliki masalah dengan pelaku.

Akibat kejadian itu, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah menangkap AI pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membakar dua rumah yang menjadi sasaran dendamnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi peran warga dalam membantu proses penyelidikan,” kata Arlan.