HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hasil Regsosek 2022, Bupati Semarang : Data Tingkat Desa Atau Kelurahan Harus Benar Dicermati

Bupati Semarang H.Ngesti Nugraha (tengah) saat foto bersama seusai membuka acara sosialisasi forum konsultasi publik (FKP) regsosek dan sensus pertanian 2023, di Abimantrana Ballroom, The Wujil, Bergas, Selasa (11/4). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Bupati Semarang H.Ngesti Nugraha membuka acara sosialisasi forum konsultasi publik (FKP) regsosek dan sensus pertanian 2023, di Abimantrana Ballroom, The Wujil, Bergas, Selasa (11/4). 

Ngesti Nugraha mengatakan Para pemangku kepentingan diminta untuk mencermati data hasil kegiatan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022 dengan baik. 

Baca Juga:  Silaturahmi Keakraban MPO dan MPW PP Jateng Bersama Pengurus MPC PP Kabupaten/Kota

“Jangan sampai ada kepentingan sepihak yang memengaruhi data yang akan ditetapkan nantinya,”ujarnya.

Menurutnya, Data hasil regsosek di tingkat desa atau kelurahan harus benar-benar dicermati melalui forum konsultasi publik. 

“Data yang disepakati pihak-pihak terkait nantinya harus apa adanya, sesuai kondisi senyatanya. Jangan ada faktor X yang mempengaruhi (validitas) data,” jelasnya. 

Dia menambahkan, Sebab selama ini ada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang menjadi acuan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. 

“Jika data hasil Regsosek ini dapat disusun realistis dapat dimanfaatkan sesuai kondisi sebenarnya. Sehingga berbagai program perlindungan sosial dapat tepat sasaran,” ucapnya. 

Baca Juga:  Ribuan Relawan Dari Berbagai Lintas Hadiri Silaturahmi Dan Konsolidasi Pemenangan Bacapres Prabowo Subianto Di Magelang

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Semarang Sri Wiyadi menuturkan, Regsosek merupakan upaya pembaruan basis data perlindungan sosial. Pendataan awal Regsosek sebagai langkah awal reformasi perlindungan sosial masyarakat, telah dilakukan pada triwulan terakhir 2022 lalu.

“Forum Konsultasi Publik hasil pendataan awal Regsosek akan dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Tujuannya, untuk mendapatkan semacam kesepakatan, guna menghilangkan error data yang tidak sesuai dengan kenyataan,”ujarnya.

Baca Juga:  Teror Bakar Kendaraan Terjadi di Temanggung, Akibatnya Dua Motor Ludes

Dia menuturkan, Pelaksanaan FKP di tingkat desa/kelurahan itu akan melibatkan ketua RT atau pemangku kepentingan wilayah lainnya. Mereka dilibatkan, karena mengetahui kondisi riil masyarakat setempat.

“Setiap FKP akan didampingi perwakilan dari BPS. Seluruh data hasil FKP akan diolah pada tahap akhir pada Juni mendatang. Diharapkan, pada semester kedua tahun ini, data final hasil Regsosek sudah bisa dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan perlindungan sosial masyarakat,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!