Penulis: Nurrun J

BANJARMASIN | HARIAN7.COM –  Bagaimana hukum ekonomi syariah menjawab persoalan kecerdasan buatan (AI), blockchain, aset digital, hingga smart contract yang tidak pernah dikenal dalam kitab-kitab fikih klasik? Pertanyaan itu menjadi salah satu isu sentral yang mengemuka dalam Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #1 yang digelar Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI), Jumat (5/6).

Di tengah pesatnya transformasi digital, para akademisi menilai hukum ekonomi syariah Indonesia tengah menghadapi fase penting. Bukan lagi sekadar memperkuat institusi atau memperbanyak regulasi, melainkan menata ulang cara membangun pengetahuan hukum agar mampu merespons perubahan yang berlangsung semakin cepat.

Forum bertema “Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Repetisi Turāṡ atau Ekspansi Epistemologi?” itu diikuti 108 peserta dari 53 perguruan tinggi di Indonesia dengan representasi 20 bidang keilmuan. Kehadiran peserta lintas disiplin menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah kini berkembang menjadi bidang kajian yang tidak hanya berkaitan dengan fikih dan hukum, tetapi juga teknologi, ekonomi, serta ilmu sosial.

Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., mengatakan perkembangan ekonomi syariah nasional selama ini telah melahirkan berbagai institusi dan instrumen baru. Namun, perkembangan tersebut perlu dibarengi penguatan metodologi keilmuan agar tetap relevan menghadapi dinamika masyarakat modern.

“Ke depan, tantangan hukum ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan normatif terhadap akad dan regulasi, tetapi juga kemampuan menjawab perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung sangat cepat,” ujarnya.

Sorotan utama forum datang dari pemaparan Dr. Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I., dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo. Dalam paparannya, Akmal mengajukan pertanyaan mendasar yang memantik diskusi peserta: apakah perkembangan hukum ekonomi syariah Indonesia selama ini benar-benar melahirkan cara pandang baru, atau hanya mengulang khazanah lama dalam kemasan yang berbeda?

Menurut Akmal, sebagian besar pengembangan hukum ekonomi syariah masih bergerak dalam pola taṭbīq al-turāṡ, yakni mencocokkan berbagai instrumen ekonomi modern dengan akad-akad fikih klasik yang dianggap paling mendekati.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan tradisi hukum Islam. Namun, di sisi lain, cara itu berpotensi membatasi lahirnya konstruksi hukum baru ketika berhadapan dengan fenomena yang sama sekali berbeda dari konteks masa lalu.

Persoalan ini, kata dia, semakin terasa ketika hukum ekonomi syariah harus menjawab isu-isu seperti fintech syariah, perlindungan data pribadi, aset digital, kecerdasan buatan, hingga tata kelola ekonomi berbasis platform digital. Banyak persoalan tersebut tidak memiliki padanan langsung dalam literatur fikih klasik.

Karena itu, Akmal menawarkan pendekatan yang disebut Ultra-Doctrinal Method, sebuah metode yang mengintegrasikan doktrin hukum Islam dengan ilmu sosial, ekonomi, dan teknologi.

Melalui pendekatan tersebut, hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang menilai halal atau tidaknya sebuah praktik ekonomi, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial yang melatarbelakangi lahirnya praktik tersebut.

Dalam forum yang dimoderatori Dr. Firqah A.M., M.H. dari UIN Antasari Banjarmasin itu, diskusi berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari posisi otoritas fatwa di era digital hingga kesiapan kurikulum perguruan tinggi dalam menyiapkan generasi sarjana hukum ekonomi syariah yang mampu memahami perkembangan teknologi.

Dari diskusi tersebut muncul satu benang merah: masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia tidak cukup dibangun dengan memperkuat regulasi semata. Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian dunia akademik untuk memperluas cara berpikir, memperbarui metode penelitian, dan membuka dialog dengan disiplin ilmu lain.

Sebab ketika kecerdasan buatan, blockchain, dan ekonomi digital terus bergerak maju, pertanyaan yang kini dihadapi bukan lagi apakah hukum ekonomi syariah mampu beradaptasi, melainkan seberapa cepat dunia akademik mampu membangun fondasi keilmuan yang relevan untuk menjawab perubahan tersebut.