Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Sebuah paket kiriman yang awalnya hanya menimbulkan rasa curiga di meja ekspedisi ternyata membuka jalan bagi polisi mengungkap dugaan aktivitas kelompok remaja yang diduga terkait tawuran di Kabupaten Kudus.

Berawal dari laporan karyawan jasa pengiriman barang mengenai paket mencurigakan, Polsek Kudus akhirnya mengamankan empat pemuda dan menyita dua senjata tajam berbeda jenis dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel patroli melakukan pemantauan rutin di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kudus.

Di lokasi itu, petugas menerima informasi dari karyawan ekspedisi terkait sebuah paket yang diduga berisi senjata tajam. Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman.

“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar AKP Subkhan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.

Saat paket diterima di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek yang dipesan oleh seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo.

Kepada petugas, MNA mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui platform daring dan menyebutnya sebagai koleksi pribadi. Namun penyidik tidak berhenti pada pengakuan tersebut.

Pemeriksaan terhadap telepon seluler milik MNA justru mengarahkan polisi pada temuan yang lebih luas. Dari perangkat itu, penyidik menemukan sejumlah dokumentasi dan informasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di Kudus.

Jejak digital tersebut kemudian membawa penyidik melakukan pengembangan lebih jauh. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus.

Dari keterangan MA, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.

Penyelidikan terus bergulir hingga polisi turut mengamankan dua pemuda lainnya, yakni AR dan AY.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diduga sebagai pemesan senjata tajam jenis corbek melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik samurai yang ditemukan dalam pengembangan kasus.

Sedangkan AR diduga berperan mengajak sejumlah remaja untuk terlibat dalam aksi tawuran. Adapun AY diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus merekrut peserta yang akan mengikuti aksi tersebut.

Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AKP Subkhan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kewaspadaan masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman dalam mencegah peredaran barang-barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan generasi muda. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas AKP Subkhan.