Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

WONOSOBO | HARIAN7.COM – Delapan taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo menjadi sasaran pencurian beruntun. Pelakunya bukan menyasar perhiasan atau barang elektronik, melainkan uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polres Wonosobo menangkap dua pria berinisial AJP dan AM yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di sejumlah TK di wilayah itu.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pengembangan sejumlah kasus serupa, polisi berhasil mengidentifikasi hingga menangkap kedua tersangka.

“Modus yang digunakan hampir sama. Pelaku memilih sekolah TK karena dianggap memiliki pengamanan yang minim, kemudian melakukan survei sebelum beraksi pada malam hari,” kata Kasim dalam konferensi pers, Kamis (5/6).

Dalam salah satu aksinya pada 16 April 2026, kedua pelaku mendatangi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah. Mereka mencongkel jendela menggunakan besi pahat untuk masuk ke dalam bangunan sekolah.

Setelah berhasil masuk, pelaku memeriksa sejumlah ruangan hingga menemukan uang tunai yang tersimpan di laci meja kantor guru.

Uang sebesar Rp8 juta kemudian dibawa kabur dan dibagi di antara kedua pelaku. Sebagian hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Penyidikan yang dilakukan polisi kemudian mengungkap bahwa TK Asy Syamsuriyyah bukan satu-satunya target. Kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian di delapan TK dengan sasaran utama uang tunai yang disimpan pihak sekolah.

Delapan sekolah yang menjadi korban antara lain TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron dan TK Kalitengah di Kecamatan Garung, TK Sojopuro di Kecamatan Mojotengah, TK Sigedang Tambi di Kecamatan Kejajar, TK Tembelang di Rojoimo, TK Kersan di Kecamatan Kertek, serta TK Sariyoso Wonosobo.

Menurut Kasim, kasus tersebut menjadi peringatan bagi pengelola sekolah untuk memperkuat sistem keamanan dan lebih berhati-hati dalam menyimpan uang operasional.

“Kami mengimbau agar tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di sekolah. Langkah pencegahan sederhana dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.