HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tengah Gelar Pembacaan Putusan Perkara Notaris

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | HARIAN7.COM – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 2 (dua) orang Notaris terkait pelanggaran kode etik jabatan Notaris yang merupakan pelimpahan rekomendasi putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD), pada Selasa (18/04) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa yang merangkap sebagai Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Widhi Handokoelaku dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah serta Sekretaris MPWN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, S.H., M.H.

Baca Juga:  Prediksi Berdasarkan Ilmu Falak, Wabah Virus Corona Segera Akan Berakhir Antara Bulan Juni - Juli, Berikut Penjelasanya?

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukuk dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa dalam melakukan pembacaan putusan pemeriksaan ini, MPWN menjalakan amanat sesuai yang tercantum dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang mana Majelis Pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan di Semarang

“MPWN Provinsi Jawa Tengah berharap agar ke depan notaris lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris. Sehingga, tidak merugikan baik itu dari sisi notaris itu sendiri maupun dari masyarakat,” ujar Ichwan. 

Baca Juga:  Perempuan Salatiga Bersatu, Majukan UKM Lokal Lewat Kolaborasi Hangat

Sebagai informasi, Pembacaan putusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Notaris dan dihadiri secara langsung oleh Notaris yang terlapor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!