DEPOK | HARIAN7.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, menyosialisasikan tugas dan wewenang Komisi C DPRD Kota Depok kepada masyarakat di wilayah Limo, Kota Depok. Dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan peran serta fungsi anggota dewan dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Tajudin mengatakan, Komisi C DPRD Kota Depok memiliki ruang lingkup kerja yang luas, mencakup perencanaan pembangunan, infrastruktur, perizinan, tata ruang, permukiman, hingga sektor perhubungan.

“Komisi C membidangi perencanaan, infrastruktur, perizinan, tata ruang, permukiman, perhubungan termasuk trayek angkutan kota, perumahan rakyat atau rumah subsidi, sampai persoalan sampah,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Tajudin, masyarakat perlu memahami bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, terdapat mekanisme reses yang menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi.

“Reses menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, usulan yang disampaikan sebaiknya berbentuk proposal agar dapat diproses dan diperjuanIa berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan kebutuhan di lingkungannya, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua RT 04/09 Limo, Marzuki, menilai sosialisasi mengenai tugas dan fungsi DPRD penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peran lembaga legislatif.
Menurut dia, warga tidak hanya mengenal DPRD saat momentum politik, tetapi juga memahami kontribusi nyata anggota dewan dalam pembangunan daerah.