Laporan : Shodiq
BANDUNGAN,HARIAN7.COMS– Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mlilir, Selasa (19/5/2026).
Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun, HAR(45), mundur dari jabatannya dan diproses hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai puluhan juta rupiah.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan personel Kepolisian Resor (Polres) Semarang. Warga datang membawa tuntutan transparansi tata kelola dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2026.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Heriyanto, menegaskan bahwa warga memiliki data valid terkait penyelewengan distribusi bantuan sosial di Dusun Karang Talun.
“Kami menduga ada penggelapan. Kami meminta pihak pemerintah desa membuka data penerima bantuan sosial karena itu informasi publik. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum seadil-adilnya dan meminta oknum perangkat desa tersebut segera turun dari jabatannya,” ujar Heriyanto di lokasi aksi, Selasa (20/5/2026).
Salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terdampak, Abdurrohman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia membeberkan bahwa kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir pada rentang tahun 2022 hingga 2025. Padahal, dana bantuan yang seharusnya cair mencapai Rp1 juta per dua bulan.
“Uang harus dikembalikan dan proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kami minta seluruh staf dan perangkat desa yang terlibat segera diberhentikan,” tegas Abdurrohman.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa (Kades) Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bansos PKH yang dilakukan oleh Kadus Karang Talun, HAR, terhadap 8 orang penerima manfaat sejak tahun 2022 hingga 2025. Total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta.
Jamhari menjelaskan bahwa oknum Kadus tersebut telah mengakui perbuatannya secara langsung tanpa melibatkan pihak pemerintah desa lainnya.
Nilai kerugian per warga bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai Rp11,2 juta.
“Perangkat desa yang bersangkutan sudah mengakui totalitas tindakannya. Saat ini, uang milik 6 warga sudah dikembalikan, sisa 2 orang lagi yang belum. Terkait tuntutan mundur, kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Namun, jika masyarakat tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, kami menghormati proses tersebut,” pungkas Jamhari.(*)









Tinggalkan Balasan