Viral Merokok di KTR Saat HUT Depok, Anggota DPRD Siswanto Klarifikasi: “Murni Kelalaian Sesaat”
DEPOK | HARIAN7.COM – Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, akhirnya memberikan klarifikasi usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait beredarnya video dirinya yang tengah merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Insiden tersebut terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok.
Pemanggilan oleh BKD merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menilai tindakan legislator dari Fraksi PKB tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok serta kode etik dewan.
Dalam keterangannya di ruang Fraksi PKB, Kamis (30/4/2026), Siswanto menegaskan bahwa video yang viral di media sosial tidak menampilkan kejadian secara utuh. Ia menyebut rekaman asli memiliki durasi lebih panjang, sementara potongan yang beredar hanya menampilkan momen tertentu yang dinilai memicu persepsi keliru.
Menurut Siswanto, aksi merokok tersebut terjadi sesaat setelah ia selesai memberikan wawancara kepada wartawan. Ia mengaku hanya mengisap rokok satu hingga dua kali sebelum menyadari bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona KTR.
“Saat itu saya langsung mematikan rokok begitu sadar lingkungan sekitar adalah kawasan tanpa rokok. Itu murni kelalaian sesaat, bukan kesengajaan,” ujarnya.
Siswanto juga menekankan bahwa dirinya memahami dan menghormati aturan KTR yang berlaku di Kota Depok. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk melanggar peraturan daerah tersebut dan menganggap insiden itu sebagai bentuk kekhilafan yang tidak berlangsung lama.
Minta Dipertemukan dengan Pelapor
Lebih jauh, Siswanto mempertanyakan motif di balik laporan yang dilayangkan kepadanya. Untuk menjernihkan situasi, ia secara terbuka meminta BKD memfasilitasi pertemuan langsung (confrontation) dengan pelapor.
“Saya ingin semuanya terang. Kalau memang ada keberatan, mari kita duduk bersama. Jangan sampai ini berkembang menjadi serangan personal atau digiring ke arah yang tidak objektif,” tegasnya.
Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan. Ia menyatakan tidak menolak proses pemeriksaan etik, namun menginginkan prosedur yang adil bagi semua pihak.
BKD Masih Pendalami Klarifikasi
Sementara itu, Ketua BKD DPRD Kota Depok belum memberikan keputusan final. Lembaga internal dewan tersebut masih melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi yang disampaikan Siswanto serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan etik internal dewan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak. Keputusan selanjutnya akan diambil setelah seluruh fakta hukum dan administratif diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait kepatuhan terhadap aturan kesehatan dan tata kota, tetapi juga menyangkut integritas serta akuntabilitas pejabat publik dalam menjadi teladan bagi masyarakat.













Tinggalkan Balasan