PBH PERADI Depok Kawal Pemusnahan Narkotika, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bersih dan Transparan
DEPOK | HARIAN7.COM – Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan akuntabel, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Depok menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal proses hukum secara langsung, termasuk dalam tahapan yang kerap luput dari sorotan: pemusnahan barang bukti narkotika.
Komitmen itu ditunjukkan melalui kehadiran jajaran PBH PERADI Kota Depok dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara yang digelar oleh Polres Metro Depok. Bagi kalangan advokat, kehadiran dalam proses tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari pengawasan publik demi memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan, terbuka, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Ketua PBH PERADI Kota Depok, Michael Christianto, menilai bahwa proses pemusnahan barang bukti merupakan salah satu titik paling sensitif dalam penanganan perkara narkotika. Sebab, pada fase inilah akuntabilitas penegakan hukum harus benar-benar dibuktikan secara nyata.
“Tak boleh ada celah. Pemusnahan barang bukti bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, tetapi memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan tanpa sisa dan tanpa potensi penyalahgunaan,” tegas Michael.
Ia menekankan, pengawasan terhadap barang bukti tidak boleh berhenti pada saat penyitaan atau penahanan tersangka saja. Menurutnya, proses hukum yang berintegritas harus menjamin bahwa setiap barang bukti yang disita negara benar-benar dikelola secara sah, aman, dan berakhir dengan pemusnahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Michael menyebut, tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan yang memadai, tahapan pemusnahan barang bukti dapat menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan. Karena itu, pelibatan unsur eksternal seperti advokat menjadi penting untuk menjaga mekanisme check and balance dalam sistem hukum.
“Dalam perkara narkotika, pengawasan harus menyeluruh. Jangan sampai proses hukumnya tampak tegas di awal, tetapi menyisakan pertanyaan di tahap akhir. Justru pada tahapan inilah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait. Keterbukaan itu dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat legitimasi proses hukum, sekaligus menjawab harapan masyarakat atas penanganan kasus narkotika yang tegas namun tetap akuntabel.
Bagi PBH PERADI Kota Depok, keterlibatan advokat dalam agenda seperti ini juga menjadi penegasan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab yang lebih luas dari sekadar mendampingi klien di pengadilan. Advokat, kata Michael, juga memiliki kewajiban moral untuk menjaga marwah hukum dan mengawal setiap proses agar tidak keluar dari rel keadilan.
“Advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses hukum agar tetap berada di jalur yang benar. Ini bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Michael turut didampingi sejumlah advokat PBH PERADI Kota Depok, yakni Moin Tualeka, Mari Kusbianto, Yulianto JS, Heriyanto, dan Ratna Kurniawati. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat penegak hukum.
PBH PERADI Kota Depok pun menegaskan akan terus mengambil peran aktif dalam mengawal proses penegakan hukum di lapangan, baik sebagai bagian dari pembelaan terhadap hak-hak masyarakat maupun sebagai elemen pengawas independen yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme hukum.
Di tengah masih masifnya ancaman peredaran narkotika, langkah pengawasan seperti ini dinilai penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan dan proses peradilan, tetapi juga tuntas hingga tahap akhir penanganan perkara.
Dengan keterlibatan berbagai unsur dan pengawasan yang berjalan ketat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. Penegakan hukum pun diharapkan semakin kokoh, bersih, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat secara utuh.













Tinggalkan Balasan