Muh Haris: Perlindungan PMI Harus Jadi Prioritas di Tengah Ketidakpastian Global
Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan pentingnya kehadiran negara secara lebih kuat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Gejolak geopolitik, krisis ekonomi, hingga disrupsi teknologi dinilai memperbesar risiko yang dihadapi para pekerja migran.
Menurut Haris, PMI merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional. Hal itu tercermin dari kontribusi remitansi pada 2025 yang mencapai sekitar Rp288 triliun atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut setara hampir 11 persen dari cadangan devisa nasional dan berperan signifikan dalam menopang ekonomi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.
Namun, di balik kontribusi besar tersebut, tantangan yang dihadapi PMI kian kompleks. Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk eskalasi perang, berdampak langsung pada ratusan ribu PMI. Selain itu, kebijakan pembatasan di sejumlah negara tujuan turut meningkatkan ketidakpastian kerja sekaligus risiko keselamatan.
“Negara tidak boleh abai. Di tengah kondisi global yang tidak menentu, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, baik dari aspek keselamatan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan,” kata Haris.
Ia juga menyoroti perubahan struktur pasar kerja global akibat transformasi teknologi dan otomatisasi. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya peluang kerja tradisional, sementara daya saing tenaga kerja Indonesia dinilai masih tertinggal. Saat ini, Indonesia baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari peluang kerja luar negeri yang tersedia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Haris mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan sistem pemantauan dan evakuasi bagi PMI di wilayah konflik, optimalisasi peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan, hingga peningkatan diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan. Selain itu, pembukaan pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif serta peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja juga dinilai mendesak.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya rehabilitasi sosial bagi PMI yang terdampak konflik maupun trauma, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh.
Haris juga menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi langkah krusial. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, memperjelas peran atase ketenagakerjaan, serta menghadirkan skema perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk selama masa penempatan.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI melalui Panja Pengawasan PMI akan terus mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan. Penindakan terhadap praktik pemberangkatan ilegal juga menjadi perhatian utama.
“DPR RI, khususnya Komisi IX, berkomitmen memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga soal martabat bangsa,” ujar Haris.













Tinggalkan Balasan