HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Motor Ilegal ke Timor Leste 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Dalam kasus ini sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK,” ujarnya, kepada media, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Menurutnya, Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.

“Di lokasi tersebut petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Kirab Saparan Tegalrejo Berlangsung Meriah, Merayakan Budaya dan Kebersamaan

Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan, Dalam perkara ini menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam. Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Semarang Diringkus

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, Dari hasil pendalaman diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

“Dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!