1.000 Guru Madrasah di Temanggung Belum Tersertifikasi, Kemenag Genjot PPG dan Percepat Tunjangan
Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Kementerian Agama Kabupaten Temanggung terus mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru madrasah. Salah satu fokus utama adalah percepatan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tengah masih banyaknya tenaga pendidik yang belum tersertifikasi.
Kepala Seksi Pendidikan Kemenag Temanggung, Agus Latif, menyebutkan saat ini baru sekitar 1.440 guru madrasah swasta yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Sementara itu, masih ada sekitar 1.000 guru lainnya yang belum tersertifikasi.
“Guru didorong untuk segera mengurus persyaratan agar mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kemenag berupaya mempercepat pencairan tunjangan profesi guru dan bantuan operasional madrasah sehingga hak guru bisa diterima tepat waktu,” ujar Agus dalam kegiatan halalbihalal Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman, Rabu (8/4/2026).
Selain sertifikasi, Kemenag juga tengah memperjuangkan penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan bersama organisasi profesi guru untuk membuka peluang lebih luas bagi tenaga pendidik madrasah swasta.
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, menilai diperlukan kebijakan afirmatif, terutama bagi guru madrasah swasta yang sebagian besar berusia di atas 35 tahun.
Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan pengakuan penuh terhadap guru madrasah swasta serta mempertimbangkan penempatan PPPK di daerah asal. PGIN, kata dia, juga tengah mempersiapkan audiensi dengan Kementerian PAN-RB dan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Zainal Arifin, mengatakan halalbihalal menjadi momentum mempererat kebersamaan antaranggota. Saat ini, PGIN Temanggung memiliki sekitar 350 anggota, dengan 279 di antaranya telah memiliki kartu anggota resmi.
Zainal menambahkan, sejak sistem inpassing diakui Kemenag pada 2015, mekanisme penyesuaian gaji berjalan otomatis tanpa pengajuan manual. Ia menyebutkan tunjangan profesi guru yang sebelumnya Rp 1,5 juta kini meningkat menjadi Rp 2 juta, bahkan bisa mencapai Rp 2,6 juta per bulan setelah inpassing.
“Seluruh dananya berasal dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenag berharap kesejahteraan guru madrasah semakin meningkat seiring dengan penguatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik.













Tinggalkan Balasan