HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Viral Biaya Parkir Ambulans Rp 80.000 di RSUD Kudus, Ternyata Salah Paham Sistem

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Video viral yang memperlihatkan seorang sopir ambulans dimintai biaya parkir hingga Rp 80.000 di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sempat memicu kegemparan publik. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan warganet terkait kebijakan rumah sakit terhadap kendaraan layanan darurat.

Namun, klarifikasi terbaru mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan pungutan resmi, melainkan kesalahpahaman dalam penggunaan sistem parkir otomatis.

Sopir ambulans Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Adi Sifaul Uma, mengakui sempat bersitegang dengan petugas parkir saat mengantar pasien pada Kamis (26/3/2026). Dalam kondisi tersebut, ia merekam kejadian hingga akhirnya video tersebar luas di media sosial.

Baca Juga:  Bripka Seladi: Polisi Jujur yang Pilih Jadi Pemulung Demi Hidup Halal

Adi menjelaskan, angka Rp 80.000 muncul setelah petugas memindai karcis parkir lama yang masih tersimpan. Sistem parkir otomatis kemudian membaca durasi kendaraan seolah-olah telah berada di area rumah sakit selama beberapa hari.

“Namun ternyata ada kesalahpahaman. Saya juga sudah bertemu pihak manajemen rumah sakit dan sudah meminta maaf. Yang dipindai itu karcis lama, sudah beberapa hari,” ujar Adi.

Ia menambahkan, kebiasaan tidak selalu mengambil karcis parkir saat masuk—terutama ketika portal dibukakan petugas—menjadi pemicu kekeliruan. Akibatnya, saat keluar, sistem membaca data parkir sebelumnya.

Baca Juga:  BPJPH Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

“Tadi belum sempat membayar, sekarang sudah selesai permasalahannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Humas RSUD dr. Loekmono Hadi, Mufid, menegaskan bahwa nominal Rp 80.000 bukan tagihan yang harus dibayarkan. Angka tersebut hanya estimasi otomatis dari sistem berdasarkan durasi parkir yang terbaca.

“Perlu ditegaskan, nominal Rp 80.000 itu bukan biaya yang harus dibayar, melainkan tampilan estimasi dari sistem,” jelas Mufid.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Resmi Dilantik, Awal Baru Kepemimpinan Jawa Tengah

Pihak rumah sakit juga memastikan ambulans, kendaraan layanan umum, dan kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada pungutan parkir terhadap ambulans dalam kejadian tersebut.

“Klarifikasi antara manajemen, pengelola parkir, dan koordinator sopir ambulans sudah dilakukan. Hasilnya, memang terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penggunaan sistem parkir. Di sisi lain, kejadian tersebut menunjukkan bagaimana informasi yang belum utuh dapat memicu persepsi publik yang berbeda sebelum fakta sebenarnya terungkap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!