Jasad Bayi Perempuan dalam Kaleng Roti Gegerkan Warga, DP3AKB Kabupaten Semarang: Ciderai Kemanusiaan!
Laporan: Shodiq
UNGARAN, HARIAN7. COM – Penemuan jasad bayi perempuan di bawah jembatan pada Senin (16/3/2026) pagi menghentak publik Kabupaten Semarang. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, terbungkus kain pel, dan disembunyikan di dalam sebuah kaleng bekas roti.
Menanggapi kejadian tragis ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilai sangat tidak manusiawi tersebut.
“Secara pribadi, saya turut prihatin terhadap kejadian pembuangan bayi tersebut. Perbuatan ini sangat menciderai sisi kemanusiaan dan moral, terlebih lagi ini merupakan tindak pidana,” tegas Dewanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (16/3/2026) malam.
Dewanto menjelaskan bahwa tindakan membuang anak secara sengaja merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak yang dilindungi oleh hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) undang-undang tersebut, setiap anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan hingga dilahirkan. Selain itu, anak berhak atas lingkungan hidup yang sehat agar tumbuh kembangnya tidak terhambat.
“Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar,” bebernya.
Menutup pernyataannya, Dewanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Mari kita terus bergandengan tangan dan saling mengingatkan, baik dari aspek moril, agama, maupun empati di masyarakat. Jangan sampai kejadian memilukan seperti ini terjadi lagi,” pungkasnya.(*)












Tinggalkan Balasan