HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Gadai Pajero Sport di Depok, Korban Klaim Rugi Rp40 Juta

DEPOK | HARIAN7.COM  — Sebuah transaksi gadai mobil di kawasan Komplek Wartawan Kalimulya (Puri Mulya), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, berujung polemik setelah kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak pemberi dana.

Kasno, pihak yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut melalui keterangan pers pada Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, komunikasi awal dengan seorang pria berinisial HS bermula pada 19 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp. Menurut Kasno, dirinya telah cukup lama mengenal HS karena yang bersangkutan merupakan salah satu penghuni di Komplek Wartawan Kalimulya.

Dalam percakapan tersebut, Kasno menyampaikan bahwa dirinya sedang mencari mobil yang dapat digadaikan.

Baca Juga:  Cek Senjata Api, Ka KPR Gandeng Anggota Kostrad

Beberapa hari kemudian, HS menginformasikan adanya kendaraan jenis Pajero Sport yang dapat digadaikan. HS juga mengirimkan foto mobil beserta foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti dokumen kendaraan.

Setelah melalui pembicaraan lebih lanjut, kedua pihak menyepakati nilai gadai mobil sebesar Rp65 juta.

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Kasno mentransfer dana sebesar Rp65.000.000 kepada HS. Dalam kesepakatan tersebut, mobil dijanjikan akan diserahkan pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Namun hingga beberapa hari setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung diterima. Menurut Kasno, HS terus memberikan berbagai alasan terkait penundaan penyerahan mobil tersebut.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Depok Gelar Sosialisasi Peran DPRD di Cimpaeun

Karena merasa tidak ada kepastian, Kasno kemudian meminta agar dana yang telah ditransfer dikembalikan.

Pada 6 Maret 2026, HS mengembalikan sebagian dana sebesar Rp25 juta. Sementara sisa dana sebesar Rp40 juta dijanjikan akan dikembalikan pada Senin, 9 Maret 2026.

“Namun sampai waktu yang dijanjikan, uang tersebut belum juga dikembalikan,” ujar Kasno.

Kasno juga mengaku telah mencoba menghubungi istri HS melalui pesan WhatsApp pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.04 WIB, dengan harapan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurutnya pesan tersebut tidak mendapat respons.

Baca Juga:  Polemik PPDB 2024: Kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat Picu Polemik, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab

Selain itu, pada Selasa (10/3/2026), Kasno meminta bantuan salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya untuk mengecek keabsahan STNK kendaraan yang sebelumnya dikirimkan oleh HS.

Dari hasil pengecekan awal, STNK tersebut diketahui telah berstatus diblokir.
Meski merasa dirugikan, Kasno menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap HS dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sisa dana sebesar Rp40 juta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!