HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg, Polisi Gerebek Garasi Rumah Warga Kaliwungu

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Praktik nakal penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus menggerebek sebuah garasi rumah di Kecamatan Kaliwungu yang diduga dijadikan tempat menyuntik gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HS (49), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjalankan aksinya memindahkan isi gas secara ilegal.

Baca Juga:  Semarak Proliga 2024 di Semarang: Menggeliatkan Olahraga dan Ekonomi Jawa Tengah

“Petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi secara ilegal,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Jumat (6/3).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan tabung gas di lokasi. Sedikitnya terdapat 100 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram serta 20 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang diduga telah diisi ulang dari gas subsidi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan metode sederhana namun berisiko tinggi. Tabung LPG 3 kilogram terlebih dahulu direndam dalam air panas untuk meningkatkan tekanan gas, sedangkan tabung LPG 12 kilogram didinginkan dengan air dan es batu agar tekanannya menurun.

Baca Juga:  Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Setyo Budiyanto: “Statusnya Masih Saksi"

Gas kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik rakitan berbahan pipa besi dan besi ruji.

“Setelah tabung 12 kilogram terisi sesuai berat, pelaku memasang segel dan penutup berwarna kuning agar terlihat seperti tabung resmi,” jelas AKBP Heru.

Dalam sehari, pelaku diketahui menghabiskan sekitar 80 hingga 100 tabung LPG 3 kilogram. Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 20 tabung LPG 12 kilogram yang kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.

Polisi juga menelusuri alur distribusi gas tersebut. Dari pemeriksaan sementara diketahui LPG bersubsidi diperoleh dari seseorang berinisial NT, sedangkan hasil penyuntikan gas dijual kepada AH.

Baca Juga:  Jemaah Haji Salatiga Tiba di Donohudan

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya delapan alat suntik gas rakitan, 100 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 12 kilogram, timbangan elektronik, plastik segel gas warna kuning, karet sil gas, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2015.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!