HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

FJKS Tegaskan Wartawan Tak Perlu Izin Birokratis untuk Liputan, Cukup Patuhi UU Pers dan Kode Etik

Penulis : Fera M

KAB. SEMARANG|HARIAN7.COM – Inisiator pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, memberikan tanggapan tegas terkait adanya kendala prosedur “izin” yang dialami wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu SPPG di Kecamatan Pabelan pada Kamis(26/2/2026).

Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Shodiq menyatakan bahwa sesuai dengan UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau izin dari penguasa setempat untuk melakukan peliputan di ruang publik.

Baca Juga:  Dinkes Bantul Kaji Banding Ke Dinkes Cilacap Terkait Keberhasilan CKG Bagi Masyarakat

“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegas Shodiq.

Ia menjelaskan, Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers secara gamblang menjamin hak konstitusional wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Bahkan, tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dapat diancam sanksi pidana.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-505 Kabupaten Semarang, Warga Desa Munding Gelar Tradisi Susuk Wangan dan Pengambilan Tirta Wening

Namun, Shodiq juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan etika profesi. Saat di lapangan, wartawan wajib memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas (Kartu Pers) yang sah kepada narasumber.

“Memang tidak perlu izin tertulis yang administratif, tetapi wartawan wajib melakukan konfirmasi dan menghormati hak narasumber. Jika narasumber keberatan diwawancarai, jurnalis tidak boleh memaksa, namun hak publik untuk mendapatkan informasi tetap harus diperjuangkan secara profesional,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kejar Target, Tim Pemenangan SBW-Rozi Terus Genjot Suara Untuk Raih Pemenangan

Terkait lokasi khusus atau area privat, FJKS mengimbau agar awak media tetap mengedepankan aspek kesopanan dan menghormati aturan internal tempat tersebut sebagai bentuk profesionalisme.

Sebagai penutup, Shodiq berharap semua pihak, baik instansi publik maupun swasta, memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman prosedur yang berujung pada penghambatan arus informasi kepada masyarakat.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!