HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sikapi Kenaikan PKB, Pemprov Jateng Beri Potongan 5 Persen Dampak Kebijakan Opsen 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan PKB 2026.

Pengurangan PKB yang salah satunya potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026

Plt Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Siapkan Ratusan Sarana Kondisi Terbaik Jelang Nataru 2025

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi,” ujarnya, di Semarang, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Baca Juga:  LAZiS Jateng Salurkan Bantuan ke 29 Ribu Lebih Warga di Jateng dan Palestina Selama Ramadhan

“Program itu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi, dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan, mudah, dan tertib,” jelasnya.

Muhamad Masrofi menuturkan, program itu mencakup empat poin keringanan utama. Yakni, pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor

“denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Bapokting di Semarang Stabil Pasca-Natal

Kemudian, lanjutnya, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Masrofi menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!