Jejak Duit Ekstasi Dibongkar: Dua Pelaku TPPU Terseret, Rp 2,7 Miliar Disita
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Perburuan tak berhenti di serbuk dan pil. Polda Jawa Timur menelusuri jejak uangnya. Dua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkotika dibuka ke publik. Dua tersangka WP dan FA, diamankan. Aset senilai Rp 2,7 miliar disapu penyidik.
“Kami tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, Kamis (19/2/2026).
WP (44), karyawan swasta dan residivis dua kali, diduga mencuci uang hasil peredaran narkotika sepanjang 2023–2025 di Surabaya dan sekitarnya. Perkara ini berawal dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari pengembangan, aliran dana mencurigakan mengarah ke WP.
“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Abast.
Barang bukti yang disita: Toyota Rush 2025, Honda Scoopy 2023, enam batang perak masing-masing 999 gram, sebidang tanah SHM di Jombang, serta Rp 600 juta dalam rekening. “Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” ujarnya. Berkas WP sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Tersangka kedua, FA (25), warga Bangkalan, diduga mencuci uang dari penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Tanpa pekerjaan tetap, ia membeli dua mobil, Mitsubishi Expander dan Honda Brio, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, saldo lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen tanah di Bangkalan dan Surabaya.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” ujar Abast. “Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika.”
FA diduga memutar uang haram hingga ± Rp 1,5 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” kata Abast.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menambahkan sejak 2024 pihaknya menangani delapan perkara TPPU: lima sudah P21, dua tahap I, satu masih penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya,” ujarnya.(*)












Tinggalkan Balasan