HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pencuri Saldo ATM Mahasiswi UNIDA Gontor Dirangkus, Tiga Pegawai Kebersihan Jadi Tersangka

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, membongkar kasus pencurian saldo ATM yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan, Kabupaten Ngawi. Tiga orang pelaku yang seluruhnya bekerja sebagai pegawai kebersihan di lingkungan kampus itu kini ditahan.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Kecurigaan muncul saat orang tua korban memeriksa telepon genggam anaknya. Dari mutasi rekening diketahui terjadi sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan korban dengan total kerugian mencapai Rp 10.186.000.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32). Ketiganya diketahui merupakan pegawai kebersihan di Kampus UNIDA Gontor Putri Mantingan.

Baca Juga:  Sholat Ghoib Dan Do'a Bersama Untuk Korban Kanjuruhan, Kapolsek Mantingan: Bersifatlah legowo dan narimo

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang terbilang sederhana namun efektif. Para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di lingkungan kampus. Mereka kemudian menebak PIN kartu ATM berdasarkan tanggal lahir korban hingga berhasil melakukan penarikan tunai dan transaksi non-tunai. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sejumlah telepon genggam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah dompet milik korban beserta kartu identitas, satu kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Baca Juga:  Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap Dalam Sehari

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian saldo ATM ini. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Rizki.

Baca Juga:  Polsek Muntilan Berbagi Ta'jil Kepada Anak-anak Panti Asuhan Muhamadiyah Children Center Nglawisan Muntilan

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang pribadi, khususnya yang berkaitan dengan data perbankan. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya, saat dihubungi media, Selasa (10/2/2026).

Peristiwa pencurian saldo ATM tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!