HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Bekasi Edarkan Tramadol di Cilacap Dicokok Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras dan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti 122 obat siap edar, Kamis (15/01/2026).

Pelaku berinisial E (21), warga asal Kota Bekasi yang berdomisili sementara di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ia ditangkap Polisi di Kecamatan Nusawungu, saat hendak mengedarkan obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga:  26 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya yang diakui sebagai milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun media sosial seharga Rp200 ribu untuk 15 lembar kemasan obat.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menegaskan, bahwa ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan generasi muda.

Baca Juga:  Tanggapan Bupati Cilacap Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda RPJMD 2025-2029

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius, karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang luas,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi obat-obatan tanpa izin.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar,” jelas Ipda Galih.

Baca Juga:  FTIK USM Semarang Gelar Festival Komuniko Award

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga sedang mengejar pemasok obat keras ilegal tersebut dan mengungkap jaringannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!