Tim LBH Dewa Nata Agung Dampingi Warga Desa Ngepeh Jatim Laporkan Pedagang Ternak Curang
NGANJUK | HARIAN7.COM – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewa Nata Agung yang terdiri dari Trisnanto, S.H.,M.H, Sandi Satriya, S.H, Ahmad Luqman S.H, dampingi para korban melaporkan dugaan tindak kecurangan yang dilakukan salah seorang blantik (makelar) hewan ternak ke Polsek Loceret, Polres Nganjuk, Kamis (08/01/2026).
Pelaku yang biasa dipanggil Pri merupakan warga Desa Ngepeh diduga melakukan kecurangan saat membeli hewan ternak agar mendapat harga murah dengan meracuni hewan ternak yang hendak di beli, di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk akhirnya terbongkar oleh warga.
Salah satu korban menyampaikan kronologi kejadian, bahwa korban sering menjual hewan ternak kepada pelaku (Pri). Namun pelaku selalu menawar dengan harga yang tidak wajar, sehingga negosiasi tidak ada kesepakatan karena harga tidak cocok.
“Keesokan harinya, hewan ternak tersebut tiba-tiba mengalami sakit, namun waktu itu belum ada rasa curiga kalau hewan tersebut diduga diracunani oleh pelaku,” ungkap salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Bahkan, lanjutnya pemilik hewan ternak yang menjadi korban sempat ada yang memanggil dokter hewan untuk diperiksa penyakitnya, namun hasilnya karena hewan tersebut sakit parah, sehingga tidak tertolong. Akhirnya pemilik hewan ternak menjual murah ke pelaku (Pri) daripada mati.
“Kejadian tersebut sering dialami warga sekitar khususnya warga Desa Ngepeh. Banyak yang mengalami hal yang sama, akhirnya warga menaruh kecurigaan yang kuat. Dan para warga yang menjadi korban kompak untuk membongkar modus tersebut dengan mengawasi gerak gerik pelaku (Pri) sampai menemukan korban yang sama,” jelasnya panjang lebar.
Ia menambahkan, bahwa akhirnya para korban kompak menangkap pelaku dan dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan lebih jelas. Namun situasi di kantor desa memanas, dan untuk menghindari amukan massa pelaku akhirnya digelandang oleh aparat ke Polsek Loceret untuk di proses lebih lanjut.
Ketua Tim LBH Dewa Nata Agung, Trisnanto, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 337 UU 1/2023 ayat 2 yang berbunyi : ‘Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III’.
“Disini sudah ada beberapa korban yang melaporkan ke Polsek Loceret seperti Soim, warga Sumber Sari RT 03 RW 10 seekor sapi dengan kerugian sekitar Rp. 16 juta, kemudian Sukari warga Sumber Sari juga seekor sapi dengan kerugian sekitar Rp.14 juta,” ungkapnya.
Korban berikutnya, lanjut Trisnanto Farikah juga warga Sumber Sari seekor sapi dengan nilai kerugian Rp.75 juta, Harmanto warga Lorubung seekor sapi dengan nilai kerugian Rp.14,700 ribu, dan Zainal A warga Lorubung seekor sapi dengan nilai kerugian Rp.11 juta. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta.
“Kami mengimbau kepada para peternak hewan supaya lebih berhati-hati terhadap hewan peliharaan dengan adanya dugaan penipuan dengan modus baru,” pungkasnya. (Tim)













Tinggalkan Balasan