HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dibantu LBH, Mediasi Sengketa Tanah 29 Tahun di Nganjuk Berujung Damai

Jurnalis : Indra|Kaperwil Jatim

NGANJUK | HARIAN7. COM – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama 29 tahun antara keluarga Sumirah dengan keluarga Yakiman yang sama sama beralamat di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akhirnya berujung damai.

Mediasi yang dibantu Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewa Nata Agung yang terdiri dari Trisnanto, S.H, M.H, Suhartono, S.H, Ahmad Luqman, S.H berhasil menyelesaikan konflik ini dengan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak.

Sengketa baru terungkap setelah Yakiman akan menjual tanah yang sudah di kuasai selama 29 tahun ternyata sertipikat yang dipengang bukan sertipikat tanah yang sudah di kuasi, melainkan tanah milik Sumirah, sehingga menjadi perselisihan kedua belah pihak,

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang Di Kamar Kos

Yakiman mengakui sudah selama 29 tahun mengelola tanah tersebut, namun sertipikat yang dibalikan nama adalah tanah punya Sumirah, sehingga ketika Yakiman terlanjur menjual tanah yang sudah dikuasai selama 29 tahun ternyata sertipikat yang ditunjukan adalah tanahnya pihak satu (Sumirah).

Sumirah tidak bisa terima tawaran dari Yakimin untuk di tukar obyek, meskipun Yakimin sudah terlanjur balik nama sertipikat, ternyata bukan tanah yang sudah dikuasai, melainkan tanah milik Sumirah, sehingga menjadi perselisihan paham untuk kepemilikan obyek tersebut.

Baca Juga:  Aktivis HMI Dukung Ketua DPRD Sumut, Jangan Dipolitisasi!!! 

Karena takut kesalahan paham berlarut larut karena sudah dilakukan mediasi ke empat kalinya ini, pihak Sumirah meminta pendampingan hukum LBH Dewa Nata Agung untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Akhirnya kedua belah pihak yakni Sumirah dan Yakiman bersedia membuat Surat berita acara kesepakatan di atas matrai, dan proses penandatanganan disaksikan oleh unsur pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Kesepakatan ini juga diketahui dan disahkan oleh Lurah Sukomoro, Sriatun, S.Pd, dengan tanda tangan serta stempel resmi kelurahan.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang, Bekuk Pemuda Pemakai Sabu

Saat mediasi Yakiman menawarkan tukar objek, karena merasa sudah terlanjur mengurus sertipikat tersebut atas namanya dengan mengeluarkan biaya, sehingga Yakiman mau minta obyek ditukar guling, sehingga menjadi selisih paham,

Trisnanto, S.H.,M.H dalam mediasi menyampaikan, bahwa pihak LBH telah melakukan penjelasan dengan bermacam edukasi untuk pemahaman di tengah perselisihan tersebut.

“Mediasi tersebut difasilitasi Kantor Kelurahan Sukomoro, dan baru sekitar satu jam setengah akhirnya menemukan titik terang, kedua belah pihak setuju untuk menanda tangani Surat Berita Acara Kesepakatan,” katanya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!