HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang Di Kamar Kos

NGANJUK, Harian7.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS (25), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos wilayah lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk, Rabu, (04/06/2025).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, yang terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Kurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa, Dan Kepedulian Dalam Tugas Kepolisian

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, partisipasi aktif seperti ini sangat kami apresiasi,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, Kamis (05/06/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram, satu pipet kaca bekas pakai sabu seberat 2,58 gram, seperangkat alat hisap sabu, sebuah sekrop plastik bening, satu tas selempang hitam, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih.

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Gelar Taklimat Itjenad TA 2023

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan tersangka di kamar kos berikut barang bukti. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di tempat kos milik tersangka di wilayah Madiun dan ditemukan alat isap sabu lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto, S.H.

Baca Juga:  Ditinggal Ambil HP, Burungnya Digondol Maling

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terkait dengan tersangka.

Polres Nganjuk berharap kerja sama dari masyarakat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba.(humas/Ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!