HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

SPP Fiktif dan Tanda Tangan Palsu, Amarah Warga Desa Jeruk Boyolali Tak Terbendung, Tuntut Carik dan Kaur Mundur

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Bara persoalan di Desa Jeruk, lereng Gunung Merbabu, Kabupaten Boyolali, belum juga padam. Ratusan warga kembali mengepung Balai Desa Jeruk, Kecamatan Selo, dalam aksi demonstrasi jilid II pada Rabu (31/12/2025), menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap perangkat desa telah berada di titik nadir.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.40 WIB itu merupakan kelanjutan dari protes serupa pada Selasa (23/12/2025). Warga mendesak Sekretaris Desa Jeruk Supriyanto Sumarlan dan Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk Eko Triyono segera mundur. Tuntutan itu lahir dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan desa.

Baca Juga:  Program Makanan Bergizi Gratis Diluncurkan di Ngawi, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

Kekecewaan warga diluapkan secara terbuka. Ban dibakar, knalpot tidak standar meraung di halaman balai desa. Bagi warga, kebisingan itu menjadi metafora dari tata kelola yang dianggap carut-marut.

Inspektur Pembantu I Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo, yang hadir di lokasi, membeberkan temuan awal terkait dugaan pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif pada 2025.

“Nilainya Rp159 juta, tapi yang diakui oknum Rp168,5 juta. Jadi itu tanda tangan kades hingga camat dipalsu, cap basah juga palsu. Terus yang dempul Kaur, saudara Eko,” kata Lilik di sela aksi.

Baca Juga:  Apple Terhimpit Panasnya Perang Dagang AS-China, Diprediksi Harga Iphone Bakal Naik 3 Kali Lipat

Menurut dia, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagi oleh dua perangkat desa.

“Untuk yang Pak Carik ini sudah dikembalikan. Ini ada dua perangkat,” ujarnya.

Inspektorat Boyolali baru melakukan klarifikasi awal dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (2/1/2026). Namun, di mata warga, proses administratif itu berjalan lebih lambat dibanding besarnya luka kepercayaan yang ditinggalkan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk, Sunardi, menegaskan tuntutan massa tidak bergeser.

“Keduanya menyalahgunakan dana desa dan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan cap kecamatan,” kata dia.

Sunardi menyebut sebagian dana telah dikembalikan, namun belum seluruhnya. Sekitar Rp78 juta sudah masuk kembali, sementara sekitar Rp91 juta masih menggantung. Ia menambahkan, Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk telah menyatakan bersedia mundur, sedangkan Sekdes Jeruk belum menunjukkan sikap serupa.

Baca Juga:  Dalam Kontestasi Ketua Peradi Semarang 2022 - 2027 Aris Siswanto Pastikan Maju

“Kebetulan Kaur Eko Triyono tidak ada di rumah, untuk Carik ikut mediasi,” ujar Sunardi.

Bagi warga Desa Jeruk, pengunduran diri perangkat desa bukan sekadar tuntutan moral, melainkan langkah awal untuk memulihkan tata kelola desa yang dianggap telah ternodai. Tanpa itu, mereka menilai, konflik hanya akan berulang dan api protes sulit dipadamkan.(Sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!