HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Empat Pelaku Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dibekuk Polisi

PANDEGELANG | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Pandegelang berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang. 

Para pelaku diduga akan mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut ke luar Kota Pandeglang.

“Untuk saat ini kita sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Senin (24/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa polisi awalnya mendengar informasi para petani kesusahan untuk mencari pupuk di lapangan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan 25 ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar kota.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor Presiden dan Istana Negara di IKN Hampir Rampung, Siap Sambut HUT RI ke-79

“Kami berhasil menggagalkan pengiriman 25 ton, terdiri dari pupuk urea 10 ton, dan pupuk NPK Phoska 15 ton,” jelasnya.

 AKP Shilton mengungkapkan, keempat tersangka tersebut berinisial, AH, JI, HJ, dan JP tidak menjual pupuk tersebut ke para petani di Pandeglang. Para tersangka malah menjual pupuk tersebut ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi Lombok NTB

“Modus operandinya yang kita amankan mulai dari pemilik kios, pengepul kemudian yang membeli, jadi sistemnya mereka datang ke kios-kios kemudian barang tersebut diambil, dijual di luar wilayah,”ungkapnya.

Baca Juga:  Lawan Persita, Pelatih PSIS : Persiapan Tim Bagus dan Harus Kerja Keras Menangkan Pertandingan

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah tiga kali menyeleweng pupuk tersebut ke luar kota. Total sudah ada 38 ton pupuk yang telah diselewengkan oleh para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, pengiriman ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” tutupnya.(Sin/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!