HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polresta Cilacap, kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Cilacap kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Senin (22/12/2025).

Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap polisi di Jalan Kendeng, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Tinjau Penanganan Longsor di Cilacap, Mendagri: Penanganannya Sudah Sistematis

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Ipda Galih.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW dan tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Kurangi Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Semarang Gelar Pembinaan dan Penyuluhan

Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sragen Ringkus Pelaku Predator Sex Terhadap Gadis Dibawah Umur

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!