Sidang Dugaan Korupsi BUMD Cilacap; Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Akui Terima Uang Rp20 Miliar
Laporan: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap; Andi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA; serta Awaluddin Murri, mantan Pj Bupati Cilacap.
Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi setelah diperkenalkan oleh Widi. Ia menyebut pernah diberikan uang Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani. Ia juga mengetahui Andi memiliki usaha perkebunan, dan pernah dimintai tolong Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah.
Gus Yazid mengatakan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut. Namun, ia mengaku menerima titipan uang Rp2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah itu.
Kesaksian berlanjut dengan pengakuan bahwa dirinya menerima uang sekitar enam kali, termasuk Rp18 miliar yang disebut sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan tersebut, katanya, disaksikan Novita, istri Widi.
Ia menegaskan selama ini mengenal banyak pejabat dan tidak pernah meminta uang untuk pengobatan alternatif. Namun, setelah menerima total Rp20 miliar, ia mulai ragu dan mencari Andi. Pertemuan di lapas mengungkapkan, menurut kesaksian Gus Yazid, bahwa uang itu merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah milik Kodam.
Gus Yazid juga menyebut menerima tambahan uang Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita di luar jumlah Rp20 miliar tersebut. Dana itu dipakai untuk membuka warung nasi kebuli dan menyewa lahan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan Andi atas kesaksian tersebut. Andi menyatakan pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, namun membantah pernah memberikan uang apa pun kepada Widi untuk diteruskan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dimintai tanggapan memilih irit bicara mengenai perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.












Tinggalkan Balasan