HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap Himbau Wajib Pajak untuk Lengkapi Persyaratan Administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap memberikan himbauan kepada wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, Rabu (12/11/2025). Himbauan ini disampaikan untuk memudahkan dan mempercepat proses balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Markas PMI Dan UDD Kabupaten Cilacap Dikunjungi PMR Wira SMA Negeri 1 Majenang

Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan melalui Unit STNK Samsat Pembantu Majenang, Aipda Joko Subeki menjelaskan, bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain adalah surat keterangan jual beli, faktur pembelian, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Baca Juga:  Sebanyak 1500 Massa Pendukung Baleg PDIP Turut Menghantarkan Pendaftaran Di KPU Jateng

“Kami ingin mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan bermotor, sehingga proses dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya

Baca Juga:  KPU Cilacap Gelar Debat Perdana Pilkada Bertemakan Pemerataan Pembangunan Dan Perluasan Lapangan Kerja

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses balik nama kendaraan bermotor dapat berjalan lancar dan efisien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!