Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap Himbau Wajib Pajak untuk Lengkapi Persyaratan Administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap memberikan himbauan kepada wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, Rabu (12/11/2025). Himbauan ini disampaikan untuk memudahkan dan mempercepat proses balik nama kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan melalui Unit STNK Samsat Pembantu Majenang, Aipda Joko Subeki menjelaskan, bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain adalah surat keterangan jual beli, faktur pembelian, dan surat kuasa (jika diperlukan).
“Kami ingin mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan bermotor, sehingga proses dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses balik nama kendaraan bermotor dapat berjalan lancar dan efisien. (*)












Tinggalkan Balasan