Briptu Prayoga Berikan Penjelasan Mekanisme Pembayaran Pajak kepada Wajib Pajak
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Briptu Prayoga, anggota Unit Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap, memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai mekanisme pembayaran pajak, Jum’at, (07/11/2025). Penjelasan ini diberikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang cara membayar pajak yang benar.
Briptu Prayoga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui bank, ATM, atau aplikasi online. Ia juga menjelaskan tentang kode-kode yang harus diinput saat melakukan pembayaran pajak, serta cara memeriksa apakah pembayaran pajak sudah terverifikasi atau belum.
“Wajib pajak harus memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi atau denda,” ujar Briptu Prayoga. (*)













Tinggalkan Balasan