HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Briptu Prayoga Berikan Penjelasan Mekanisme Pembayaran Pajak kepada Wajib Pajak

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Briptu Prayoga, anggota Unit Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap, memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai mekanisme pembayaran pajak, Jum’at, (07/11/2025). Penjelasan ini diberikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang cara membayar pajak yang benar.

Baca Juga:  Dibantu LBH, Mediasi Sengketa Tanah 29 Tahun di Nganjuk Berujung Damai

Briptu Prayoga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui bank, ATM, atau aplikasi online. Ia juga menjelaskan tentang kode-kode yang harus diinput saat melakukan pembayaran pajak, serta cara memeriksa apakah pembayaran pajak sudah terverifikasi atau belum.

Baca Juga:  SBI Dukung Riset Padi Biosalin 2 Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Wajib pajak harus memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi atau denda,” ujar Briptu Prayoga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!