HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Sinte, Sita Barang Bukti Siap Edar

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Seorang remaja berinisial YD (18), warga Kelurahan Tritih Kulon, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi tembakau diduga Sinte seberat 1,58 gram, dan barang bukti lainnya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Cek Langsung Kinerja Polsek, Tes Urin Mendadak Tutup Kunjungan

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Sinte di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku mengaku membeli Sinte melalui sosial media dengan sistem pengiriman melalui alamat drop di wilayah Wangon, Banyumas. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di Cilacap,” terangnya

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Polwan ke-77, Polwan Polres Nganjuk Ziarah ke TMP Yudha Pralaya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah dua kali membeli Sinte secara daring dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Sembelih Hewan Kurban Wujud Kepedulian di Hari Raya Idul Adha

Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!