HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Komisi A DPRD Depok Gelar Rapat Dengar Pendapat, Fokus pada Sengketa Tanah dan Sertifikasi

DEPOK | HARIAN7.COM – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas berbagai pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah dan sertifikasi. Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris, Perumnas, serta pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satu fokus utama adalah masalah sertifikasi tanah yang dihadapi warga Blok Tangki di Kelurahan Limo dan Meruyung. Anggota Komisi A berupaya menjembatani aspirasi warga dengan pihak BPN agar pada tahun 2026 mendatang, BPN dapat mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.

“Kami sudah bantu dengan mengundang BPN agar di tahun 2026 nanti BPN dapat mengalokasikan titik sertifikasi beberapa bidang di Kelurahan Limo dan Meruyung, khususnya di Blok Tangki,” ujar Babai Suhaimi, Selasa (04/11/2025)

Baca Juga:  Sampaikan Selamat Ulang Tahun Ke Prabowo, Hamzah Titip Doa dan Harapan Baik

Selain itu, Komisi A juga menindaklanjuti pengaduan dari ahli waris terkait sengketa tanah dengan Pemkot Depok di Kecamatan Tapos, yang kini berdiri SD Negeri 1, 2, dan 3. Ahli waris mengklaim tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut adalah milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan girik, bukan aset Pemkot.

“Karena sudah masuk ranah hukum dengan adanya proses gugatan, kami DPRD tidak bisa mencampuri keputusan hukum yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Kami menyarankan agar dilakukan gugatan kembali jika memang ditemukan adanya data-data baru atau novum yang bisa dijadikan dasar gugatan,” jelasnya

Baca Juga:  Di Nilai Hina Pesantren dan Kiai, KPI Jatuhkan Sanksi, Berikut Penjelasannya

Permasalahan tanah juga menjadi perhatian bagi warga Perumnas di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. Warga mengklaim memiliki tanah seluas 1.800 meter persegi, namun Pemkot Depok menyatakan tanah tersebut adalah aset pemerintah. Komisi A berencana mempertemukan perwakilan warga, Perumnas, bagian aset Pemkot Depok, Camat Sukmajaya, dan Lurah Mekarjaya untuk mencari solusi terbaik.

Selain masalah tanah, Komisi A juga menerima laporan dari LSM terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) oleh Walikota Depok. Komisi A berjanji akan membahas masalah ini secara khusus karena menyangkut nama-nama PNS yang telah diangkat menjadi pejabat di lingkungan Pemkot Depok.

Baca Juga:  Reses di Jatijajar Hamzah Bocorkan Beberapa Program Kerja Mulai dari Pembangunan RS Sampai Pembebasan Jalan Tembus

Menanggapi banyaknya pengaduan terkait masalah tanah, Komisi A berencana menggelar rapat koordinasi dengan BPN dan bagian aset Pemkot Depok. Tujuannya adalah untuk menyinkronkan data aset Pemkot Depok agar lebih konkret dan akurat.

“Ke depan, kami dari Komisi A akan melakukan langkah rapat koordinasi bersama BPN dan bagian aset, sehingga baik bagian aset dan BPN, DPRD akan memiliki data yang konkret dan benar,” pungkasnya.

Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, diharapkan berbagai permasalahan tanah di Kota Depok dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!