HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Lahan Terdampak Tol Yogjakarta-Bawen Temui Titik Terang, Ini Penjelasan BKUD Kabupaten Semarang

Soemali, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BKUD Kab. Semarang, saat ditenui harian7.com di ruang  kerjanya, Rabu(16/8/2023). 

UNGARAN|HARIAN7.COM – Polemik lahan NIS 82, SHM 742, milik/atas nama Rusnan/Nurjanah yang terletak di Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang  mulai menemui titik terang. 

Klaim LSM yang menyatakan lahan Rusnan/Nurjanah milik Aset Daerah Pemkab Semarang, terbantahkan dengan tidak diketemukannya identifikasi lahan tersebut di database  aset daerah Kabupaten Semarang. 

Baca Juga:  Muscab V MPC PP Kab Semarang, Ipung Terpilih Secara Aklamasi, Begini Pesan Bupati Semarang

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Soemali mengatakan, di database aset milik Pemda Kabupaten Semarang, tidak ditemukan catatan lahan yang dipolemikkan LSM tersebut.

” Untuk tanah Pak Rusnan yang berada di Kelurahan Bawen di sebelah lapangan sepak bola itu. Dari pengecekan data aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Semarang, per 31 Desember 2022.Dari catatan kami itu tanah dengan nomor SHM 742 dengan nama Rusnan dan Nurjanah,  itu terbitan BPN tahun 1983, itu setelah kami cek di data tetap aset Kabupaten Semarang tidak tercatat,” tuturnya dengan jelas. 

Baca Juga:  Misteri Penemuan Kendaraan Tak Bertuan, Pemilik Kendaraan Berhasil Ditemukan

Lebih lanjut Soemali meminta kepada pihak yang mengklaim bahwa tanah Rusnan/Nurjanah SHM 742 itu milik Pemda Kab. Semarang segera memberikan dokumen bukti yang sah, dan saksi – saksinya. 

Baca Juga:  208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

“Kami sangat berterima kasih kalau ada yang mengklaim itu tanah Pemda dan dia memiliki dokumen yang sah nanti kita buktikan di pengadilan. Sekali lagi kalau pihak yang ngeklaim itu ada dokumen bukti – bukti yang sah dan ada saksi segera berikan kami. Tapi kalau tidak ada bukti, ya, kami tidak akan mencatat sebagai aset daerah,” tegasnya.(Shodiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!