Polemik Lahan Terdampak Tol Yogjakarta-Bawen Temui Titik Terang, Ini Penjelasan BKUD Kabupaten Semarang
UNGARAN|HARIAN7.COM – Polemik lahan NIS 82, SHM 742, milik/atas nama Rusnan/Nurjanah yang terletak di Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mulai menemui titik terang.
Klaim LSM yang menyatakan lahan Rusnan/Nurjanah milik Aset Daerah Pemkab Semarang, terbantahkan dengan tidak diketemukannya identifikasi lahan tersebut di database aset daerah Kabupaten Semarang.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Soemali mengatakan, di database aset milik Pemda Kabupaten Semarang, tidak ditemukan catatan lahan yang dipolemikkan LSM tersebut.
” Untuk tanah Pak Rusnan yang berada di Kelurahan Bawen di sebelah lapangan sepak bola itu. Dari pengecekan data aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Semarang, per 31 Desember 2022.Dari catatan kami itu tanah dengan nomor SHM 742 dengan nama Rusnan dan Nurjanah, itu terbitan BPN tahun 1983, itu setelah kami cek di data tetap aset Kabupaten Semarang tidak tercatat,” tuturnya dengan jelas.
Lebih lanjut Soemali meminta kepada pihak yang mengklaim bahwa tanah Rusnan/Nurjanah SHM 742 itu milik Pemda Kab. Semarang segera memberikan dokumen bukti yang sah, dan saksi – saksinya.
“Kami sangat berterima kasih kalau ada yang mengklaim itu tanah Pemda dan dia memiliki dokumen yang sah nanti kita buktikan di pengadilan. Sekali lagi kalau pihak yang ngeklaim itu ada dokumen bukti – bukti yang sah dan ada saksi segera berikan kami. Tapi kalau tidak ada bukti, ya, kami tidak akan mencatat sebagai aset daerah,” tegasnya.(Shodiq)
Tinggalkan Balasan