Gelar Jumpa Pers Ketua Fraksi PKB Angkat Bicara Terkait Kasus TR, Berikut Penjelasannya
DEPOK | HARIAN7.COM – Polemik kasus TR salah satu anggota DPRD Kota Depok nampaknya memasuki babak baru,melalui Ketua Fraksi PKB Siswanto hari ini Senin (27/10/2025) menggelar jumpa terkait putusan sidang etik yang di keluarkan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Dalam kesempatan tersebut Siswanto menghormati keputusan BKD terkait dengan putusan BKD dimana TR di kenai sanksi Sedang,keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor
426/01/BK-DPRD/SP/X/2025.
Di katakan Siswanto bahwa sanksi tersebut di berikan karena TR di anggap terbukti berkomunikasi dengan pihak ke 2 dan menjanjikan anggaran infrastruktur.
“Ada sanksi yang meringankan TR dimana dana yang sudah di ambil telah di kembalikan ,meskipun ada keterlambatan waktu tetapi hal tersebut dapat menjadikan bahan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan sanksi,” kata Ketua Fraksi PKB Siswanto, saat menggelar jumpa pers di media center DPRD.
Menanggapi keputusan BKD dirinya bersama dengan partai PKB berencana akan menonaktifkan TR dari alat kelengkapan dewan.
“Keputusan untuk menonaktifkan saudara TR agar saudara TR dapat berkonsentrasi terhadap kasus nya ,dan untuk itu kami mengambil langkah untuk menonaktifkan dari alat kelengkapan dewan, mulai dari
Bamus dan komisi B sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan,” paparnya .
Tidak sampai disana bahkan Fraksi PKB akan memberikan bantuan hukum kepada saudara TR sebagai bentuk support Partai kepada TR.
“Tentu kami akan memberikan pendampingan apa bila terbukti bersalah , tetapi mudah-mudah kasus ini dapat di P 21 kan artinya selesai secara hukum,” tandasnya (Yopi)












Tinggalkan Balasan