HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Paksa Hentikan Pengendara Wanita di Jalan Daan Mogot

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aksi sekelompok penagih utang atau debt collector yang memberhentikan secara paksa seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penangkapan. Tiga orang pelaku berhasil dibekuk polisi.

Ketiganya berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10) setelah video aksi mereka viral di media sosial, memperlihatkan korban dihentikan di tengah jalan dan dikerumuni sejumlah pria.

“Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (17/10) atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini, kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Jelang Hari Merdeka, Polsek Sidorejo ‘Permak’ Semangat Warga

Meski sudah ditangkap, polisi belum bisa melanjutkan proses hukum karena korban belum membuat laporan resmi.

“Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3×24 jam saja. Makanya, kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak,” ujar Muri Rifia.

Dalam kejadian tersebut, motor korban sempat akan ditarik oleh para pelaku, namun gagal setelah mendapat perlawanan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, motor yang dikendarai korban ternyata hasil gadai, bukan milik pribadinya.

“Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang gadai ke dia, bukan motor dia sendiri,” jelas Muri.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid 19, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Berbagai Cara, Salah Satunya Fungsikan Rumah Sehat

Selain korban, polisi juga membuka peluang bagi pria yang sempat terlibat aksi dorong-dorongan dengan para debt collector untuk melapor, jika merasa diperlakukan tidak menyenangkan.

“Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana,” ucapnya.

Namun hingga Kamis sore, belum ada laporan yang diterima kepolisian. Akibatnya, ketiga pelaku dilepaskan dan kini berstatus wajib lapor tanpa batas waktu.

“Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan,” tutur Muri.

Baca Juga:  Saat Nikmati Semangkuk Mi Instan, Hindari Makanan Ini untuk Kesehatan

Sebelumnya, sebuah video viral di akun Instagram @warga.jakbar memperlihatkan seorang pengendara wanita diberhentikan secara paksa oleh enam debt collector di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru arah Kalideres, Kamis (16/10).

Dalam video itu, para pelaku tampak mengurung korban dan meminta surat kendaraan, sebelum seorang pria berbaju hitam datang mencoba menghentikan aksi tersebut. Salah satu pelaku kemudian mendorong pria itu dan berteriak kasar, bahkan menantang warga yang merekam dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Polisi memastikan akan tetap memantau kasus ini dan menindaklanjuti jika korban atau saksi resmi membuat laporan.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!