HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Lakukan Perlawanan

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kejutan tak menyenangkan menimpa jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Seluruh direksi perusahaan pelat merah itu diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatannya melalui surat resmi yang terbit pada 9 Oktober 2025.

Surat bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.Si. Namun, langkah pemberhentian tersebut langsung menuai perlawanan.

Baca Juga:  Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan menolak tegas Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Ia menilai proses administrasi yang dilakukan tidak sesuai aturan dan dilakukan secara mendadak.

“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui WhatsApp dilakukan secara mendadak, yakni diberikan satu jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian, yaitu pada pukul 12.00 WIB, sedangkan undangan pukul 13.00 WIB,” ujar Muhtar, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:  Merebaknya Virus Corona - Milhous Teddy Sulistio SE : Bagaimana Dana APBD Dapat "Menyapa" Untuk Pencegahan

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.

“Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025, dan diinfokan kepada Direksi pada tanggal 9 Oktober 2025, di hari yang sama,” katanya.

Muhtar juga mempertanyakan prosedur administratif dalam penerbitan undangan tersebut.

“Apakah Wali Kota mendapatkan laporan pada proses ini? Karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM,” ujarnya.

Ia menilai tidak adanya tembusan kepada Wali Kota bisa menjadi indikasi bahwa Ketua Dewan Pengawas dan anggotanya melakukan tindakan improsedural atau abuse of power.

Baca Juga:  Melalui ‘Program 3in1’ DPC GERAM Salatiga & LPK Mutiara Gelar ‘Pelatihan Kerja’, Ini Harapanya?

Muhtar menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Semarang sebenarnya baru berakhir pada 2029, sehingga pemberhentian mendadak ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu menunjukkan kinerja yang baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!