Buron Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus Ditangkap di NTB
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Buronan kasus pembunuhan sadis kakak beradik di Kudus akhirnya berhasil diringkus. Dua pria berinisial R dan A dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Polres Kudus di sebuah kamar kos di NTB, Minggu (21/9/2025).
Video penggerebekan yang diunggah akun resmi Jatanras Polda NTB sontak viral di media sosial. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan itu. “Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di NTB, inisial R dan A,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Kedua pelaku kini tengah dibawa ke Kudus. “Setiba di Kudus akan kami lakukan pemeriksaan untuk menggali duduk perkara kasus naas ini,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari penusukan brutal di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu malam (14/9/2025). Dua korban, Dimas Yanuar Murtanto (29) dan David Murdiwanto (37), kakak beradik warga setempat, ditemukan tewas dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam.
Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku. R dan A mengaku kesal dengan kebiasaan korban yang sering membuat gaduh di malam hari. Amarah kian memuncak karena salah satu anak pelaku sedang sakit. Emosi yang tak terkendali berujung pada pembacokan berdarah yang menggegerkan warga Kudus.
Usai melancarkan aksinya, keduanya melarikan diri hingga ke NTB. Namun pelarian itu kandas setelah aparat lintas Polda berkoordinasi. Polres Kudus memastikan R dan A akan dijerat pasal berat setibanya di Kudus.
Kasus ini menuai gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat. Aksi main hakim sendiri yang berujung maut dinilai mencederai rasa aman warga. Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan maksimal. (*)
Tinggalkan Balasan