HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buron Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus Ditangkap di NTB

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Buronan kasus pembunuhan sadis kakak beradik di Kudus akhirnya berhasil diringkus. Dua pria berinisial R dan A dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Polres Kudus di sebuah kamar kos di NTB, Minggu (21/9/2025).

Video penggerebekan yang diunggah akun resmi Jatanras Polda NTB sontak viral di media sosial. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan itu. “Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di NTB, inisial R dan A,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Jakarta Barat Bekuk Empat Pelaku Pembakaran dan Penjarahan Mobil Brimob Saat 22 Mei

Kedua pelaku kini tengah dibawa ke Kudus. “Setiba di Kudus akan kami lakukan pemeriksaan untuk menggali duduk perkara kasus naas ini,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula dari penusukan brutal di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu malam (14/9/2025). Dua korban, Dimas Yanuar Murtanto (29) dan David Murdiwanto (37), kakak beradik warga setempat, ditemukan tewas dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bakal Tancap Gas Keliling 35 Kabupaten/Kota!

Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku. R dan A mengaku kesal dengan kebiasaan korban yang sering membuat gaduh di malam hari. Amarah kian memuncak karena salah satu anak pelaku sedang sakit. Emosi yang tak terkendali berujung pada pembacokan berdarah yang menggegerkan warga Kudus.

Baca Juga:  Tipu Janda, Anggota Polisi Gadungan Diringkus

Usai melancarkan aksinya, keduanya melarikan diri hingga ke NTB. Namun pelarian itu kandas setelah aparat lintas Polda berkoordinasi. Polres Kudus memastikan R dan A akan dijerat pasal berat setibanya di Kudus.

Kasus ini menuai gelombang simpati sekaligus kemarahan masyarakat. Aksi main hakim sendiri yang berujung maut dinilai mencederai rasa aman warga. Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan maksimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!