HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Polresta Cilacap Tetapkan 31 Tersangka Dengan Kerugian Capai Rp 6,5 Miliar

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan dan tindakan anarkis saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap yang terjadi padaSabtu (30/8/2025). Akibat aksi tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp. 6,5 miliar yang meliputi kerusakan sarana prasarana gedung DPRD maupun fasilitas kepolisian.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap menjelaskan bahwa dari total 31 tersangka, terdiri dari 12 orang dewasa dan 19 lainnya anak-anak. Sebagian tersangka anak tidak ditahan, melainkan diproses dengan mekanisme diversi sesuai aturan peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Kurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa, Dan Kepedulian Dalam Tugas Kepolisian

“Yang dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk anak-anak tetap diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Ada delapan anak yang memenuhi syarat kita lakukan diversi,” kata Kapolresta, Jum’at, (19/09/2025).

Sebelumnya kericuhan terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung di komplek Gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Sejumlah massa melakukan perusakan dan pembakaran dengan melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Akibatnya, Gedung DPRD terbakar, serta sejumlah kendaraan dinas kepolisian yang ada di halaman kantor DPRD Kabupaten Cilacap ikut dibakar dan dirusak massa.

Adapun fasilitas kepolisian yang rusak antara lain dua unit truk Dalmas, satu unit bus dinas, dua mobil backbone, satu unit double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor dinas yang terbakar. Selain itu, berbagai ruangan dan kaca Gedung DPRD pecah serta sejumlah sarana prasarana dijarah massa.

Baca Juga:  SMK Kusuma Negara Kertosono Dan Baron Gelar MPLS Dan PTA (RAMAH)

Kapolresta menambahkan, salah satu tersangka berperan sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk datang ke Gedung DPRD dan Polresta Cilacap berinisial K D (20) warga Kecamatan Bantarsari telah di amankan bersama seorang pelaku anak yang membuat grup dan dikenakan pasal penghasutan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Bahkan, dari hasil penyelidikan, K D menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga:  Sambut Siswa Baru, SMPN 1 Prambon Gelar MPLS Dengan Sentuhan Ramah Anak

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana maksimal dua belas tahun sesuai peran masing-masing pelaku.

Polresta Cilacap memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aktor lain di balik kericuhan tersebut.

“Polisi akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pengerusakan, penjarahan, maupun pembakaran fasilitas umum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!