HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jejak Gelap Kuota Haji: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali, Dugaan Kerugian Capai Rp 1 Triliun

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024 kian mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Nama Nizar Ali bukan sosok baru di dunia haji. Sebelum menjabat Sekjen Kemenag pada 2020, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Posisi yang melekat langsung dengan pengelolaan kuota jemaah.

Baca Juga:  Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur Siaga Awas: Lava Pijar Luncur hingga 1 Kilometer

Kuota Tambahan Jadi Lahan Basah

KPK menduga praktik kotor terjadi pada pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024. Sesuai aturan, jatah haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari kuota nasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tambahan itu justru dibagi rata 50-50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Tawarkan Kerja Sama Sister City ke Mungyeong, Fokus Pendidikan hingga Ekonomi

Skema ini diduga membuka ruang gelap: penjualan kursi haji khusus. Kuota yang seharusnya berpihak pada jemaah, justru jadi ajang dagang keuntungan.

Modus Licik: Bikin Gagal, Lalu Dijual

Informasi yang dihimpun menyebut, calon jemaah haji khusus yang sudah bertahun-tahun mendaftar hanya diberi waktu 5 hari kerja untuk melunasi biaya. Hasilnya, banyak yang gagal berangkat. Kuota sisa kemudian dialihkan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang siap setor “fee” tambahan.

Praktik culas ini bukan hanya merugikan jemaah, tapi juga menghantam keuangan negara. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga:  Hari Kelima Operasi Zebra Candi, Satlantas Polresta Cilacap Sosialisasi di Kawasan Pertokoan, Perbankan, dan Pengemudi Ojek Online

Eks Menag Ikut Diperiksa

Tak hanya Nizar Ali, KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nama Yaqut terseret lantaran kebijakan kuota tambahan ini terjadi saat ia masih menjabat.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun, satu hal jelas: skandal kuota haji membuka borok di balik penyelenggaraan ibadah paling sakral umat Islam.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!