HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tangkap Sopir Bank BPD Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil menangkap seorang sopir berinisial AT yang membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Tak hanya itu petugas juga menangkap rekannya berinisial DS yang turut membantu dalam pelarian diri tersangka selama sepekan.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit mengatakan Tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp. 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler serta uang muka untuk membeli rumah,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Tiga Lembaga Lakukan Klarifikasi di Polda Jateng Terkait Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang

Menurutnya, Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025 saat pelaku AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.

“Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Karambol Libatkan Lima Kendaraan, Pengendara Vixion Alami Luka Cukup Serius

Sigit menambahkan, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut.

Selama pelarian, lanjut Sigit, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian pelaku berhasil ditangkap petugas di Kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

“Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa,” jelasnya.

Baca Juga:  Waduh..... Jaman Sekarang Kok Masih Ada Sekolahan Tak Layak di Magelang

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!